1. Putusan Gugatan Dikabulkan
Dasar Hukum: Pasal 189 HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement) atau Pasal 197 RBg (Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura).
Penjelasan: Putusan ini berarti bahwa hakim menerima dan mengabulkan seluruh atau sebagian dari tuntutan yang diajukan oleh penggugat. Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat memiliki dasar hukum yang kuat dan terbukti secara sah di persidangan.
Akibat Hukum:
- Bagi Penggugat: Penggugat memenangkan perkara dan hak-haknya diakui oleh pengadilan.
- Bagi Tergugat: Tergugat diwajibkan untuk melaksanakan amar putusan, misalnya membayar sejumlah uang, menyerahkan objek sengketa, atau melakukan suatu perbuatan sesuai dengan yang diperintahkan dalam putusan.
- Contoh Amar Putusan: "Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 50.000.000,00."
2. Putusan Gugatan Ditolak
Dasar Hukum: Pasal 189 HIR atau Pasal 197 RBg.
Penjelasan: Putusan ini berarti bahwa hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh penggugat. Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Akibat Hukum:
- Bagi Penggugat: Penggugat kalah dalam perkara dan tuntutannya tidak dapat dipenuhi.
- Bagi Tergugat: Tergugat bebas dari segala tuntutan yang diajukan oleh penggugat.
- Contoh Amar Putusan: "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya."
Penyebab Gugatan Ditolak:
- Bukti tidak kuat: Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya di persidangan.
- Tidak ada dasar hukum: Tuntutan penggugat tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Daluwarsa: Gugatan diajukan setelah batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
3. Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)
Dasar Hukum: Yurisprudensi atau praktik peradilan.
Penjelasan: Putusan ini dikeluarkan oleh hakim jika gugatan yang diajukan mengandung cacat formal atau tidak memenuhi syarat-syarat formil gugatan. Hakim tidak memeriksa pokok perkara (materiil) karena ada kekurangan dalam syarat-syarat formilnya.
Akibat Hukum:
- Bagi Penggugat: Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali setelah memperbaiki cacat formilnya. Putusan NO tidak menghalangi penggugat untuk mengajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama.
- Bagi Tergugat: Meskipun tergugat menang secara formil, namun pokok perkaranya belum diputus.
- Contoh Amar Putusan: "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)."
Penyebab Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO):
- Gugatan kabur (obscuur libel): Gugatan tidak jelas mengenai objek sengketa atau hubungan hukum antara para pihak.
- Kurang pihak (plurium litis consortium): Tidak semua pihak yang seharusnya menjadi tergugat diikutsertakan dalam gugatan.
- Error in persona: Kesalahan identitas penggugat atau tergugat.
- Penggugat tidak memiliki kapasitas atau legal standing (hoofdzaak): Penggugat tidak memiliki hak atau kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan.
- Kompetensi absolut: Gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa perkara tersebut (misalnya, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Agama).
- Gugatan prematur: Gugatan diajukan sebelum jatuh tempo atau syarat-syarat untuk mengajukan gugatan belum terpenuhi.