Honorarium jenis
ini merupakan
layanan
jasa hukum berlangganan dalam durasi
kontrak tertentu.
mencakup konsultasi hukum, review
hukum, penyusunan dokumen hukum, dan
jasa lain-lain.
Kasus per Kasus
Honorarium jenis
ini
merupakan layanan
Honorarium penanganan perkara jenis ini
didasarkan pada persetujuan kedua belah
pihak, ditentukan dengan beberapa metode,
yaitu:
persentase objek perkara (tarif kontingensi)
waktu yang digunakan (tarif per jam)
borongan perkara hingga selesai yang dibayar
sekaligus di muka atau bertahap (lump sum).