Gambar Edukasi

Perbedaan Peradilan & Pengadilan

 Ada perbedaan signifikan antara "peradilan" dan "pengadilan" dalam sistem hukum di Indonesia.

1. Perbedaan Mendasar: Peradilan vs. Pengadilan

Secara sederhana, perbedaannya dapat diilustrasikan sebagai berikut:
  • - Peradilan (Proses/Sistem): Merujuk pada proses atau sistem untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ini adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Peradilan adalah fungsi atau tugas yang diemban oleh hakim.

  • - Pengadilan (Lembaga/Institusi): Merujuk pada lembaga atau badan tempat dilaksanakannya proses peradilan. Pengadilan adalah "gedung", "organisasi", atau "institusi" di mana para hakim dan aparat pengadilan bekerja untuk menjalankan tugas peradilan.

Analoginya: 
Jika Anda sakit, "pengobatan" adalah proses penyembuhan, sedangkan "rumah sakit" adalah tempat di mana pengobatan itu dilakukan. Dalam konteks ini, "peradilan" adalah pengobatan, dan "pengadilan" adalah rumah sakitnya.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa peradilan adalah proses yang berlangsung di pengadilan.

2. Lingkungan Peradilan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Ada empat lingkungan peradilan utama:
  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
Setiap lingkungan peradilan ini memiliki tingkat pengadilan yang berbeda-beda, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat banding.

3. Jenis-Jenis Pengadilan Berdasarkan Lingkungan Peradilan
Sekarang, mari kita lihat jenis-jenis pengadilan yang Anda sebutkan dan bagaimana kaitannya dengan lingkungan peradilan.

A. Pengadilan Negeri (PN)
  • Lingkungan Peradilan: Peradilan Umum.
  • Tingkat: Tingkat pertama.
  • Yurisdiksi: Berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi masyarakat umum.
    • Perkara Pidana: Kasus-kasus kejahatan seperti pencurian, pembunuhan, penipuan, korupsi, dll.
    • Perkara Perdata: Sengketa antar individu atau badan hukum, seperti sengketa utang piutang, sengketa warisan, sengketa jual beli, dll.
  • Contoh: Pengadilan Negeri Palembang.

B. Pengadilan Militer
  • Lingkungan Peradilan: Peradilan Militer.
  • Tingkat: Pengadilan tingkat pertama untuk kasus militer.
  • Yurisdiksi: Berwenang untuk mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer (TNI) atau mereka yang disamakan dengan anggota militer.
  • Contoh: Pengadilan Militer I-04 Palembang.

C. Pengadilan Agama (PA)
  • Lingkungan Peradilan: Peradilan Agama.
  • Tingkat: Tingkat pertama.
  • Yurisdiksi: Berwenang untuk mengadili perkara-perkara perdata tertentu (perdata agama) bagi orang-orang yang beragama Islam.
    • Perkara yang ditangani: Perkawinan (perceraian, nikah, rujuk), warisan, wakaf, hibah, sengketa ekonomi syariah, dll.
  • Contoh: Pengadilan Agama Palembang.

D. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Lingkungan Peradilan: Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Tingkat: Tingkat pertama.
  • Yurisdiksi: Berwenang untuk mengadili sengketa antara perorangan atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN).
    • Contoh kasus: Seseorang menggugat keputusan kepala daerah tentang pencabutan izin usaha, atau seorang PNS menggugat keputusan pemberhentiannya.
  • Contoh: Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

4. Peradilan Tingkat Banding
Selain pengadilan tingkat pertama di atas, ada juga pengadilan tingkat banding untuk setiap lingkungan peradilan:
  • Peradilan Umum: Pengadilan Tinggi (PT).
    • Mengadili banding dari Pengadilan Negeri.
  • Peradilan Agama: Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
    • Mengadili banding dari Pengadilan Agama.
  • Peradilan Militer: Pengadilan Militer Tinggi.
    • Mengadili banding dari Pengadilan Militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
    • Mengadili banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Semua putusan dari pengadilan tingkat banding ini dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang merupakan puncak dari semua lingkungan peradilan di Indonesia.