Mengenai kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan perubahan-perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Secara umum, kompensasi PHK terdiri dari tiga komponen utama:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Berikut perbandingan dan penjelasannya:
1. Komponen Kompensasi PHK
Uang Pesangon (UP)
Ini adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang di-PHK. Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja.
UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Besaran uang pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UUK. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
- - Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- - Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi < 2 tahun: 2 bulan upah
- - Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi < 3 tahun: 3 bulan upah
- - Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi < 4 tahun: 4 bulan upah
- - Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi < 5 tahun: 5 bulan upah
- - Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi < 6 tahun: 6 bulan upah
- - Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi < 7 tahun: 7 bulan upah
- - Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi < 8 tahun: 8 bulan upah
- - Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021) UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yaitu PP No. 35 Tahun 2021, tidak mengubah rumus dasar perhitungan uang pesangon. Aturan yang berlaku sama dengan UU Ketenagakerjaan. Besaran uang pesangon tetap dihitung berdasarkan masa kerja dengan skala yang sama.
Perbedaan Utama: Perbedaan mendasar antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja terletak pada pengali uang pesangon yang diberikan berdasarkan alasan PHK. Dalam beberapa alasan PHK tertentu, UU Cipta Kerja memberikan ketentuan pengali uang pesangon yang lebih rendah, misalnya 0,5 kali atau 0,75 kali dari ketentuan normal. Ini berbeda dengan UUK yang cenderung memberikan kompensasi penuh untuk hampir semua alasan PHK.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK adalah penghargaan yang diberikan perusahaan atas pengabdian pekerja. Besaran UPMK juga dihitung berdasarkan masa kerja.
UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Aturan UPMK diatur dalam Pasal 156 ayat (3) UUK dengan rumus sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi < 6 tahun: 2 bulan upah
- - Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi < 9 tahun: 3 bulan upah
- - Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi < 12 tahun: 4 bulan upah
- - Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi < 15 tahun: 5 bulan upah
- - Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi < 18 tahun: 6 bulan upah
- - Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi < 21 tahun: 7 bulan upah
- - Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi < 24 tahun: 8 bulan upah
- - Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021) Sama seperti uang pesangon, rumus perhitungan UPMK juga tetap sama dengan UU Ketenagakerjaan. Namun, ada perubahan pada kategori masa kerja terlama. Dalam UU Ketenagakerjaan, masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah, sedangkan dalam PP No. 35 Tahun 2021, batas maksimal UPMK adalah 8 bulan upah untuk masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun. Ketentuan untuk masa kerja 24 tahun atau lebih tidak diatur dalam PP 35/2021, yang secara praktis menghapuskan penghargaan untuk masa kerja yang sangat panjang.
Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH adalah kompensasi untuk hak-hak pekerja yang belum digunakan atau belum gugur.
UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU Cipta Kerja (PP No. 35 Tahun 2021) Ketentuan mengenai UPH tidak mengalami perubahan signifikan. UPH meliputi:
- - Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- - Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
- - Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
- - Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Penyesuaian Kompensasi Berdasarkan Alasan PHK
Salah satu perubahan paling signifikan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja adalah penyesuaian besaran kompensasi berdasarkan alasan PHK. Sementara UU Ketenagakerjaan memberikan kompensasi penuh (1 kali ketentuan) untuk sebagian besar alasan PHK, UU Cipta Kerja PP No. 35 Tahun 2021 memberikan skema yang lebih bervariasi.
Contoh Penyesuaian dalam UU Cipta Kerja (PP No. 35 Tahun 2021):
- - Perusahaan tutup karena kerugian terus-menerus selama 2 tahun atau dalam keadaan force majeure: Uang pesangon diberikan 0,5 kali ketentuan, UPMK tetap 1 kali ketentuan, dan UPH tetap.
- - Perusahaan melakukan efisiensi: Uang pesangon diberikan 0,5 kali ketentuan, UPMK tetap 1 kali ketentuan, dan UPH tetap.
- - Pekerja melakukan pelanggaran berat (misalnya mengundurkan diri secara sepihak atau mangkir): Pekerja hanya mendapatkan Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, serta UPH.
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Sebagai tambahan, UU Cipta Kerja memperkenalkan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Manfaat JKP meliputi:
- 1. Uang tunai: Diberikan dalam bentuk uang bulanan selama 6 bulan.
- 2. Akses informasi pasar kerja: Bantuan untuk mencari pekerjaan baru.
- 3. Pelatihan kerja: Untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing pekerja.
Program JKP ini berlaku bagi pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Secara ringkas, perbedaan utama antara kompensasi PHK di UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja (melalui PP No. 35 Tahun 2021) terletak pada:
- - Pengurangan besaran uang pesangon untuk beberapa alasan PHK tertentu (misalnya, efisiensi atau perusahaan merugi).
- - Penyesuaian skala UPMK dengan menghilangkan penghargaan untuk masa kerja di atas 24 tahun.
- - Penambahan program perlindungan sosial JKP yang memberikan manfaat tambahan di luar kompensasi PHK dari perusahaan.
Dengan demikian, UU Cipta Kerja memperkenalkan pendekatan yang lebih fleksibel dan bervariasi dalam perhitungan kompensasi PHK, sambil menambahkan jaring pengaman sosial melalui program JKP.