Gambar Edukasi

Kewenangan Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi

Mari kita bahas kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. Meskipun sama-sama lembaga peradilan tertinggi, keduanya memiliki fokus dan kewenangan yang berbeda.

Kewenangan Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Kewenangan utamanya meliputi:

  • Mengadili pada tingkat kasasi: MA memeriksa kembali putusan-putusan pengadilan di semua lingkungan peradilan (umum, agama, militer, dan tata usaha negara) pada tingkat terakhir. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan hukum sudah benar, adil, dan sesuai.

  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU): MA memiliki wewenang untuk melakukan uji materiil terhadap peraturan yang tingkatannya berada di bawah UU, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Daerah (Perda). Pengujian ini dilakukan untuk melihat apakah peraturan tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

  • Wewenang lainnya: MA juga memiliki kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada presiden terkait grasi dan rehabilitasi, serta mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
Secara sederhana, MA adalah puncak dari hierarki peradilan dan fokus utamanya adalah penegakan hukum dalam kasus-kasus konkret serta pengawasan peraturan di bawah undang-undang.


Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang lahir setelah reformasi, dengan tugas utama sebagai "penjaga konstitusi" (the guardian of the constitution). Kewenangan MK diatur secara jelas dalam UUD 1945 dan undang-undang terkait. Kewenangan tersebut meliputi:

  • Menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945: Ini adalah kewenangan yang paling terkenal dari MK, yaitu melakukan uji materiil dan uji formil terhadap undang-undang. Jika suatu UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945, MK berhak menyatakan UU tersebut tidak berlaku, baik sebagian atau seluruhnya.

  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara: MK berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul antara lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945.

  • Memutus pembubaran partai politik: MK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang memutus permohonan pembubaran partai politik.

  • Memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu): MK bertugas menyelesaikan sengketa hasil Pemilu, baik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

  • Memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden: MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Secara ringkas, MK berfokus pada persoalan-persoalan yang sifatnya konstitusional dan menjaga agar tidak ada produk hukum maupun tindakan lembaga negara yang melanggar UUD 1945.