Gambar Edukasi

Hukum Penimbun Barang

Dasar Hukum

Penimbunan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Khususnya, penimbunan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang berdasarkan Pasal 29 ayat (1), yang berbunyi:

"Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."

Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang dan menyulitkan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok.

Barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dilarang untuk ditimbun ditetapkan oleh Pemerintah. Contohnya adalah bahan pangan seperti beras, gula, minyak goreng, dan komoditas penting lainnya.

Sanksi Pidana
Pelaku usaha yang terbukti menimbun barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dapat dikenakan sanksi pidana. Aturan mengenai sanksi ini terdapat dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan
Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Selain sanksi pidana tersebut, pelaku usaha juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian.

Unsur-Unsur Penimbunan yang Dilarang

Untuk dapat dikatakan sebagai tindakan penimbunan yang melanggar hukum, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi:
  1. 1. Pelaku Usaha: Tindakan dilakukan oleh pelaku usaha, baik individu maupun badan hukum.
  2. 2. Barang: Barang yang ditimbun adalah barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
  3. 3. Jumlah dan Waktu: Penimbunan dilakukan dalam jumlah dan waktu tertentu.
  4. 4. Kondisi Pasar: Tindakan penimbunan dilakukan saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.
  5. 5. Tujuan: Penimbunan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Jadi, tidak semua kegiatan menyimpan barang dalam jumlah banyak termasuk penimbunan yang dilarang. Ada perbedaan antara menyimpan stok untuk kebutuhan bisnis yang wajar dengan menimbun barang secara sengaja untuk mempermainkan harga di pasar.