Mari kita bahas asas-asas dalam hukum pidana di Indonesia. Asas-asas ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum pidana.
Secara umum, asas-asas hukum pidana dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu asas yang berkaitan dengan berlakunya hukum pidana berdasarkan waktu dan tempat serta asas yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana.
Asas-Asas Berdasarkan Waktu dan Tempat.
Asas-asas ini mengatur kapan dan di mana hukum pidana Indonesia dapat diterapkan.
1. Asas Legalitas (Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali)
Ini adalah asas paling fundamental dalam hukum pidana. Artinya, "tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu."
Ciri-ciri asas legalitas adalah:
- Tidak berlaku surut (non-retroaktif): Peraturan pidana tidak dapat diterapkan untuk perbuatan yang dilakukan sebelum peraturan itu berlaku.
- Tidak boleh menggunakan analogi: Hakim tidak boleh menciptakan tindak pidana baru dengan menyamakan suatu perbuatan dengan perbuatan lain yang sudah diatur dalam undang-undang.
- Harus diatur dalam peraturan perundang-undangan tertulis: Tindak pidana dan sanksinya harus dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
2. Asas Teritorial
Asas ini menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia, termasuk di dalam kapal atau pesawat berbendera Indonesia. Asas ini diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Asas Nasionalitas Aktif (Asas Personal)
Asas ini mengatur bahwa hukum pidana Indonesia dapat diterapkan pada warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. Hal ini didasarkan pada kewarganegaraan pelaku.
4. Asas Nasionalitas Pasif (Asas Perlindungan)
Asas ini menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi tindak pidana yang dilakukan di luar negeri jika perbuatan tersebut merugikan kepentingan nasional Indonesia, meskipun pelakunya adalah warga negara asing. Contohnya adalah pemalsuan mata uang rupiah atau pembajakan kapal Indonesia.
5. Asas Universalitas
Asas ini memungkinkan hukum pidana Indonesia untuk diterapkan pada setiap orang yang melakukan kejahatan di mana pun di dunia, tanpa melihat kewarganegaraan pelaku atau tempat kejadian, jika kejahatan tersebut termasuk kejahatan internasional yang telah diakui secara universal. Contohnya adalah kejahatan terorisme atau pembajakan.
Asas-Asas dalam Pertanggungjawaban Pidana
Asas-asas ini berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
1. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen straf zonder schuld / Actus non facit reum nisi mens sit rea)
Asas ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika memiliki kesalahan (baik berupa kesengajaan/dolus maupun kealpaan/culpa) atas perbuatannya. Artinya, tidak cukup hanya perbuatan pidana (actus reus) saja, tetapi juga harus ada unsur kesalahan (mens rea).
2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Asas ini menjamin hak-hak tersangka/terdakwa selama proses peradilan.
3. Asas Non Bis In Idem
Asas ini melarang seseorang untuk dituntut dan diadili dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi individu.
4. Asas Proporsionalitas
Asas ini menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Hukuman tidak boleh terlalu ringan atau terlalu berat.