Gambar Edukasi

Apa Itu Justice Collaborator?

Justice Collaborator (JC) berdasarkan peraturan dan praktik hukum di Indonesia.
Apa itu Justice Collaborator?
Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerja Sama) adalah seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Secara sederhana, seorang JC adalah pelaku kejahatan yang "berkhianat" terhadap rekan-rekan kejahatannya untuk membantu aparat hukum membongkar tuntas kejahatan tersebut, terutama kejahatan serius atau terorganisir, dan mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower
Seringkali, istilah Justice Collaborator dan Whistleblower dianggap sama, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar:
  • Justice Collaborator (JC): Orang yang terlibat dalam tindak pidana dan mengakui perbuatannya, tetapi bukan pelaku utama. Ia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

  • Whistleblower: Orang yang tidak terlibat dalam tindak pidana, tetapi mengetahui dan melaporkan adanya kejahatan tersebut kepada pihak berwenang.
Singkatnya, whistleblower adalah pelapor yang tidak terlibat, sementara justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama.

Syarat Menjadi Justice Collaborator di Indonesia
Untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025:
  1. Salah satu pelaku: Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu.
  2. Mengakui kejahatan: Mengakui kejahatan yang dilakukannya.
  3. Bukan pelaku utama: Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
  4. Memberikan keterangan yang signifikan: Memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan/atau mengembalikan aset hasil tindak pidana.
  5. Adanya ancaman: Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap dirinya atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap.

Peran dan Penghargaan bagi Justice Collaborator
Peran utama seorang Justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap kejahatan terorganisir yang sulit dibongkar, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Keterangan dari JC dapat menjadi kunci untuk melacak otak kejahatan (intellectual dader) dan jaringan kejahatan yang lebih luas.
Sebagai imbalan atas kerja samanya, seorang Justice Collaborator dapat memperoleh penghargaan berupa:
  • Keringanan hukuman: Penuntut umum dapat menuntut hukuman yang lebih ringan.
  • Perlakuan khusus: Dalam persidangan, dapat memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.
  • Perlindungan: Mendapatkan perlindungan keamanan bagi diri dan keluarganya.
  • Remisi tambahan: Jika berstatus narapidana, dapat memperoleh remisi tambahan atau hak-hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemisahan berkas: Pemberkasan kasusnya dapat dipisahkan dari pelaku lainnya.

Pemberian status Justice Collaborator ini diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU Nomor 31 Tahun 2014) dan yang terbaru adalah PP Nomor 24 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo.














 Buat Ringkasan Audio