Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang banyak dipilih dalam transaksi bisnis, terutama skala menengah dan besar. Dibandingkan proses peradilan yang formal, lama, dan terbuka untuk umum, arbitrase menawarkan proses yang lebih cepat, fleksibel, dan bersifat rahasia. Dalam arbitrase, para pihak dapat menentukan arbiter atau majelis arbitrase yang memiliki keahlian di bidang terkait. Hal ini menjadi nilai tambah karena arbiter memahami konteks teknis maupun bisnis dalam perkara yang dipersengketakan. Selain itu, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan banding. Banyak kontrak bisnis, baik nasional maupun internasional, kini mencantumkan klausul arbitrase sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa. Lembaga-lembaga arbitrase di Indonesia seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah diakui dan dipercaya oleh berbagai perusahaan untuk menangani perkara komersial, konstruksi, hingga investasi.