Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah mufakat dengan bantuan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator. Proses ini dilakukan secara sukarela, baik dalam perkara perdata umum maupun sengketa bisnis.
Manfaat utama dari mediasi adalah prosesnya yang cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan proses peradilan. Selain itu, hasil kesepakatan yang dicapai melalui mediasi umumnya bersifat win-win solution karena keputusan diambil sendiri oleh para pihak, bukan diputuskan hakim.
Di Indonesia, mediasi telah menjadi bagian dari prosedur wajib dalam setiap perkara perdata di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selain di pengadilan, mediasi juga bisa dilakukan secara privat di luar pengadilan (non-litigasi), baik melalui kantor hukum, lembaga mediasi independen, atau mediator profesional. Penyelesaian sengketa melalui mediasi sangat dianjurkan untuk menghindari konflik berkepanjangan dan menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.