apa-itu-pkpu-dan-kapan-perusahaan-membutuhkannya

Apa Itu PKPU dan Kapan Perusahaan Membutuhkannya?

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mekanisme hukum di Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur (perusahaan yang memiliki utang) untuk menunda pembayaran utangnya kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. PKPU menjadi solusi penting bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, misalnya akibat fluktuasi ekonomi, pandemi, atau gangguan operasional lainnya. Melalui PKPU, debitur dan kreditur dapat merundingkan skema pembayaran baru yang lebih realistis tanpa harus langsung menuju proses kepailitan. Proses PKPU diawali dengan permohonan ke pengadilan niaga, baik oleh debitur itu sendiri maupun oleh kreditur. Jika permohonan diterima, pengadilan akan menetapkan jangka waktu PKPU sementara selama 45 hari, yang dapat diperpanjang menjadi PKPU tetap selama maksimal 270 hari. Selama periode ini, perusahaan bisa menyusun proposal perdamaian untuk disetujui oleh kreditur. PKPU bukan hanya penyelamat bagi perusahaan bermasalah, tapi juga langkah strategis untuk menjaga kepercayaan mitra bisnis dan kelangsungan usaha.